8 Pembantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN ke KPK
KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan data per hari ini, Selasa (7/1/2025), tercatat 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekira 72 persen.
Sementara dari total 52 menteri/kepala lembaga, baru 44 yang lapor harta kekayaan. Itu artinya tersisa 8 orang pembantu Presiden Prabowo Subianto yang belum melaporkan LHKPN.
"Adapun rinciannya, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Berikutnya, dari 15 utusan khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya.
KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya.
Di mana batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pascapelantikan, atau 21 Januari 2025.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," kata Budi.
Budi menjelaskan, LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.
Sehingga, lanjut dia, masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
Baca juga: TERNYATA Setengah Kabinet Merah Putih Prabowo Belum Lapor LHKPN ke KPK
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.