Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investasi Bikin Pabrik Airtag, Apple Tetap Belum Bisa Jualan iPhone 16 Akibat TKDN dan Utang Ini

Sertifikasi TKDN sebagai syarat izin edar iPhone 16 masih belum dipenuhi, akibat utang investasi senilai 10 juta dolar AS

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Investasi Bikin Pabrik Airtag, Apple Tetap Belum Bisa Jualan iPhone 16 Akibat TKDN dan Utang Ini
Lita Febriani/Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan izin edar produk iPhone 16 akibat Apple belum memenuhi TKDN karena utang investasi 10 juta dolar yang belum dibayarkan, Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apple Vice President of Global Policy Nick Amman, datang ke Indonesia membahas penawaran investasi senilai 1 miliar dolar AS, pada Selasa (7/1/2025).

Apple menyatakan komitmen investasi tersebut untuk pembuatan pabrik Airtag di Batam, yang rencananya pada awal 2026 akan mulai beroperasi.

Meski sudah berkomitmen menggelontorkan dana investasi di Indonesia, Apple tetap belum bisa berjualan iPhone 16. Hal itu dikarenakan Apple belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Investasi 1 Miliar Dolar AS, Apple Cuma Pakai Vendor untuk Bikin Airtag

Sertifikasi TKDN sebagai syarat izin edar iPhone 16 masih belum dipenuhi, akibat utang investasi senilai 10 juta dolar AS dari komitmen penanaman modal tahun 2020-2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan Airtag hasil investasi Apple akan diproduksi oleh perusahaan Luxshare-ICT, yang merupakan mitra Apple.

"Airtag ini merupakan aksesoris, dia bukan merupakan komponen, part, bukan merupakan bagian dari HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet), dalam hal ini mobile. Sedangkan dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, itu secara tegas mengatur berkaitan dengan minimum threshold yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapat sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapatkan izin edar," jelas Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Berita Rekomendasi

Dalam beleid tersebut menerangkan perhitungan nilai TKDN hanya bisa dilakukan terhadap komponen, part atau bagian langsung dari produk HKT, dalam hal ini bagian langsung dari iPhone 16.

"Saya kembali kepada yang tadi saya sampaikan bahwa Airtag yang akan diproduksi oleh ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan part langsung dari HKT dari iPhone," imbuh Menperin 

Jika dilihat dari aturan Permenperin No 29 Tahun 2017, Apple tidak memenuhi sertifikasi TKDN, sehingga Kementerian Perindustrian belum bisa mengeluarkan izin edar iPhone 16.

Baca juga: Apple Ketemu Menperin Agus Gumiwang, iPhone 16 Tetap Belum Bisa Dijual

Jika nanti produk Airtag itu sendiri membutuhkan sertifikasi TKDN, Kemenperin bisa memberikan sertifikasi TKDN. Akan tetapi, sertifikasi TKDN itu untuk produk Airtag, bukan produk HKT atau dalam hal ini produk mobile iPhone.

"Jadi sampai sore ini, dari Permenperin 29 tahun 2017 tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16. Karena yang tadi saya sampaikan bahwa Permenperin No 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur untuk produk-produk atau parts atau komponen yang langsung berkaitan dengan HKT. Di situ pentingnya," tutur Agus Gumiwang.

Negosiasi antara Kementerian Investasi dengan Apple menggunakan jalur investasi dengan komitmen membangun fasilitas produksi atau pabrik.

Sedangkan negosiasi dengan Kementerian Perindustrian menyoal sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berujung pada keluarnya izin edar produk Apple.

"Yang tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema 3, agar bisa kami mengeluarkan sertifikasi TKDN, agar Apple bisa segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur, sebut secara bersamaan," ungkap Menperin AGK.

Agus menambahkan, produsen HKT lain yang sudah melakukan investasi di Indonesia, mereka melakukan investasi di dalam komponen yang ada keterkaitannya langsung dengan HKT.

"Jadi pabrik perusahaan A yang saya tidak sebutkan namanya, dia membangun pabrik di Indonesia yang produknya itu mobile, langsung ada berhubungan dengan HKT. Kebetulan yang saya sampaikan tadi itu yang diatur dalam Permenperin 29 tahun 2017," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas