Kemenko Marves Tegaskan Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara Bukan karena Desakan Negara Lain
pembukaan kembali ekspor batu bara secara bertahap ini tidak dilatarbelakangi intervensi atau desakan dari negara-negara luar.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan, pembukaan kembali ekspor batu bara secara bertahap ini tidak dilatarbelakangi intervensi atau desakan dari negara-negara luar.
Seperti Jepang dan Korea Selatan yang telah menyurati kepada Pemerintah RI, mendesak agar dibukanya lagi ekspor batu bara yang sempat dilarang sejak 1 Januari 2022.
"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (dari negara luar). Purely (murni) karena krisisnya (listrik PLN) sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Diprotes Banyak Negara, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Ditanya mengenai pemerintah bakal "mengerem" lagi ekspor batu bara untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero), menurut dia, tetap ada evaluasi yang akan dilakukan tiap bulannya.
"DMO (kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation) nanti akan dievaluasi setiap bulan," ujarnya.
Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Buka Kembali Ekspor Batu Bara Dan Kritik Menohok Anggota DPR
Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberi lampu hijau kepada sektor pertambangan batu bara untuk kembali mengekspor mulai 12 Januari 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai mengadakan rapat koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, Senin (10/1/2022).
Tadinya, larangan ekspor batu bara tersebut akan berlangsung sejak 1-31 Januari 2022. Kebijakan larangan ini diputuskan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Alasan pemerintah melarang ekspor batu bara, lantaran PLN lagi mengalami krisis listrik dan membutuhkan suplai batu bara yang begitu banyak. Jika tidak, maka akan berdampak pemadaman terhadap 10 juta pelanggan PLN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenko Marves Bantah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara karena Desakan dari Negara Lain"