Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Ubah Status Properti HGB Jadi SHM? Berikut Cara dan Tahapannya

Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Ubah Status Properti HGB Jadi SHM? Berikut Cara dan Tahapannya
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan bisakah tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jawabanya adalah bisa, meski demikian persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah ini cukup banyak.

Dikutip dari Kompas.com, karena HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Genjot Hunian Layak, PUPR Telah Bangun 196 Tower Rumah Susun Selama 2021

Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.

Ini menjadi penting dilakukan, mengingat masih banyak properti terutama rumah yang dijual oleh pengembang dengan status masih berupa HGB.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh proses pengubahan status dari HGB menjadi SHM? Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (10/1/2022), berikut rincian besaran biaya ubah HGB ke SHM:

Biaya ubah HGB ke SHM

BERITA REKOMENDASI

Biaya BPHTB Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.

Baca juga: Okupansi Apartemen Kos Sentuh 70 Persen di Desember 2021

Adapun rumusnya adalah 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).

Biaya pejabat PPAT

Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.

Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.


Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi) HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.

Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.

Baca juga: Salurkan Subsidi Perumahan kepada 38 Bank, Menteri PUPR: Rumah Subsidi Harus Layak Huni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas