Sekarga Dukung Langkah Menteri BUMN Gandeng Kejagung Selidiki Indikasi Korupsi di Garuda Indonesia
Sekarga mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty menyebutkan, pihaknya mendukung penuh pelaporan yang dilakukan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung terkait indikasi korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menyelidiki dan mengungkap, dugaan korupsi pengadaan pesawat mulai dari tipe ATR, CRJ dan Boeing baik itu seri 800 dan 777," kata Tommy, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Perusahaan Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, Bagaimana Respon Bos Garuda?
Ia juga berharap, agar semua yang terlibat dapat mendapat diproses hukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera terhadap siapapun yang akan memimpin PT Garuda Indonesia.
Sementara itu menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, pihaknya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan yang akan dilakukan Kejaksaan Agung terkait indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu.
"Kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG)," kata Irfan.
Baca juga: Erick Thohir: Garuda Sudah Sering Diselamatkan Pemerintah
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung sendiri menyebutkan, bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Garuda Indonesia.
Penyidik itu sendiri diketahui, mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.
Pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan.