Belum Penuhi DMO, Perusahaan Tidak Dapat Izin Mengekspor Batubara
Sedangkan pemakaian domestik hanya seperempatnya dari 600 juta ton itu sehingga hanya 150 juta ton.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun telah mengizinkan ekspor batubara, Kementerian ESDM tidak akan memberikan semua perusahaan bisa bebas mengekspornya.
Perusahaan yang boleh mengekspor hanyalah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 100 persen.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif akan memprioritaskan izin ekspor kepada perusahaan yang telah memasok bahan baku energi ini ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai DMO.
Baca juga: Jika PLN Aman, Menteri ESDM Berikan Izin Ekspor Bagi Produsen Telah Penuhi DMO Batubara
Arifin mengatakan saat ini pihaknya menunggu pernyataan resmi dari PLN bahwa situasi krisis (shortage pasokan batubara) yang terjadi di awal tahun 2022 sudah bisa diatasi.
"Yang kami prioritaskan (diberikan izin ekspor) adalah para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya, untuk diberikan prioritas pertama," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1/2022).
Sedangkan, lanjut Arifin, bagi produsen yang belum memenuhi DMO akan diminta untuk memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
Adapun pihak Kementerian ESDM juga mengungkapkan, telah membagi menjadi beberapa kategori berapa persen pemenuhan DMO serta sanksi disiplin yang akan diterapkan dengan jelas.
Baca juga: Beli Batubara Lewat Makelar, Pemerintah Bakal Bubarkan PLN Batubara, Ini Pernyataan Dirut PLN
"Jadi ekspor mudah-mudahan sore ini bisa ada statement dari PLN menyatakan situasi supply sudah aman berarti jadwal kedatangan ke lokasi pembangkit baik PLN dan IPP sudah bisa dipastikan dan sudah ada kontraknya," kata Arifin.
Arifin menjelaskan, masalah penghentian ekspor sementara ini disebabkan stok dari pembangkit-pembangkit PLN maupun IPP terlihat kecenderungannya semakin menipis bahkan menuju ke arah nihil apabila tidak dilakukan langkah pengamanan.
Arifin bilang, hal ini terjadi bukan hanya pada komoditas batubara saja melainkan juga di energi primer lainnya seperti LNG.
Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah pengamanan bahkan dilakukan secara total karena pihaknya ingin memastikan stok yang tersedia secara nasional untuk dikomersialkan sebagian besar bisa dipakai untuk memenuhi situasi darurat terlebih dahulu.
Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, PLN Klaim Kondisi Pasokan Listrik Cukup Layani Pelanggan
Lebih lanjut, Arifin memaparkan, berdasarkan data total produksi batubara Indonesia sebanyak 40% speknya memenuhi kebutuhan pembangkit listrik domestik.
Adapun jika dihitung-hitung, 40% dikalikan produksi 600 juta ton maka ada 240 juta ton batubara yang memenuhi spek untuk PLTU dalam negeri.
Sedangkan pemakaian domestik hanya seperempatnya dari 600 juta ton itu sehingga hanya 150 juta ton.