Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM Diminta Ungkap Produsen Batubara Tak Penuhi DMO, Nasir: 'Data Saya Perusahaan Raksasa'

Politikus Demokrat itu menyebut, perusahaan batubara yang tidak memenuhi DMO yaitu perusahaan raksasa yang semuanya dilindungi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri ESDM Diminta Ungkap Produsen Batubara Tak Penuhi DMO, Nasir: 'Data Saya Perusahaan Raksasa'
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Batu Bara - Sejumlah truk terlihat mengantri di Kapal Tanker pengangkut batu bara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/9/21). Batu bara tersebut akan di suplai ke beberapa perusahaan yang ada di Jawa Tengah dan DIY. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap produsen batubara yang tidak menjalankan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

"Pak menteri, saya minta jangan melakukan kebohongan publik, buka faktanya sesuai data yang ada di bapak. Sebenarnya yang tidak ngasih DMO ini perusahaan raksasa semua, saya megang datanya," kata Nasir saat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Namun, Nasir tidak mengungkap nama-nama perusahaan batubara yang tidak memenuhi DMO, yang mana dalam ketentuan yaitu minimal 25 persen dari produksi per produsen dengan harga 70 ribu dolar AS per ton.

Baca juga: Harga DMO Batubara Diusulkan Diubah Jadi Lebih Rendah 25 Persen dari Pasar

"Ada yang satu bulan 10 juta, satu batubara pun tidak disetorkan DMO. Jangan ditutupi-tutupi pak Menteri, saya minta datanya diserahkan ke Komisi VII DPR," tuturnya.

Politikus Demokrat itu menyebut, perusahaan batubara yang tidak memenuhi DMO yaitu perusahaan raksasa yang semuanya dilindungi orang di luar negeri.

"Saya minta pak menteri sekali lagi jangan lakukan kebohongan publik, yang kecil bapak tekan urus DMO yang besar bapak diemin," tutur Nasir.

Baca juga: PLN Kembangkan Aplikasi Monitoring Stok Batubara Dalam Negeri

Berita Rekomendasi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, krisis pasokan batubara di pembangkit listrik PLN sebenarnya sudah berlangsung sejak Agustus 2021.

"Waktu itu ada indikasi kekurangan, kami sudah mengambil tindakan dan satu sanksi berupa pelarangan bagi 34 perusahaan yang waktu itu tidak memenuhi kewajibannya di DMO," tutur Arifin.

Baca juga: Kebutuhan Batubara PLN Tak Ada Seperempatnya Produksi Nasional, Tetapi Kenapa Tiap Tahun Bermasalah?

Meskipun telah mengizinkan ekspor batubara, Kementerian ESDM tidak akan memberikan semua perusahaan bisa bebas mengekspornya.

Perusahaan yang boleh mengekspor hanyalah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 100 persen.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif akan memprioritaskan izin ekspor kepada perusahaan yang telah memasok bahan baku energi ini ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai DMO.

Arifin mengatakan saat ini pihaknya menunggu pernyataan resmi dari PLN bahwa situasi krisis (shortage pasokan batubara) yang terjadi di awal tahun 2022 sudah bisa diatasi.

"Yang kami prioritaskan (diberikan izin ekspor) adalah para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya, untuk diberikan prioritas pertama," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas