Catatan Oposisi Soal Pengesahan RUU IKN, Terkesan Terburu-buru dan Membebani Keuangan Negara
Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan IKN di saat seperti saat sekarang ini sangat membebani keuangan negara.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Ia menekankan sumber daya alam ini tidak boleh menjadi rebutan pihak-pihak tertentu.
"Pemerintah harus berhati-hati sekaligus melakukan perencanaan yang matang. Pemindahan ibu kota negara harus menjadi kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," imbuhnya.
Pengesahan RUU IKN di Rapat Paripurna
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Sumber Pendanaan Bangun IKN, Minim APBN hingga Hindari Utang Jangka Panjang
"Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.
Puan menyampaikan bahwa dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara delapan fraksi lain seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Baca juga: Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Punya Visi Pemindahan Ibu Kota, Siapa Orangnya?
Saat Puan hendak mengetuk palu, ada anggota dewan yang menyalakan mikrofon dan meminta interupsi.
Permintaan interupsi itu tidak diindahkan.
Puan segera mengetuk palu pengesahan RUU IKN.
"Karena hanya satu tidak setuju maka sudah disetujui. Interupsi nanti artinya bisa kita setujui ini. Saya kira interupsi bisa diakhir nanti," jelas Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.