Perkuat Kelistrikan Batam, Pembangunan SUTT 150 KV Batu Besar-Nongsa Dikebut
Bright PLN Batam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan melalui percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bright PLN Batam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan melalui percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Salah satunyamempercepat pembangunan jaringan SUTT 150 kilo volt (KV) Batu Besar-Nongsa.
“Jalur ini merupakan bagian dari proyek agar jaringan listrik dapat mengelilingi Pulau Batam atau looping. Jalurnya sangat krusial dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan di Batam dan sekitarnya,” kata Hamidi Hamid Corporate Secretary bright PLN Batam, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Ini Persiapan PLN Sediakan Infrastruktur Kelistrikan di Nusantara
Menurutnya, jaringan transmisi tersebut akan didukung gardu induk (GI) Batu Besar dan GI Nongsa yang sudah lebih dahulu tersedia dan siap beroperasi.
Dengan tersedianya jaringan listrik yang andal, kata Hamidi, maka bright PLN Batam memastikan siap memenuhi kebutuhan listrik, tidak hanya untuk rumah tangga, melainkan juga untuk kebutuhan industri maupun bisnis.
“Kita semua menyadari bahwa kehadiran listrik tentunya akan mendorong produktivitas, meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” tutur Hamidi.
Baca juga: Jadwal Tayang PLN Mobile Proliga 2022 Akhir Pekan Ini - Kudus Sukun Badak Mencari Kemenangan Perdana
Namun, Hamidi menyebut usaha bright PLN Batam dalam mewujudkan pembangunan objek vital nasional dihadapkan dengan kendala yang cukup berat, yaitu penolakan dari segelintir masyarakat yang merasa jaringan SUTT itu dibangun di area perumahan.
Dengan alasan tersebut warga perumahan juga telah mengajukan gugatan terkait rencana pembangunan ini di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga: Tinjau Pelabuhan Benoa Kapolri Minta Pengetatan Masuk Bagi PPLN
Melalui putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm dinyatakan bahwa menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; dan Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000.
Kemudian para penggugat melanjutkan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan PT dan hasilnya memperkuat putusan PN dengan nomor Putusan Banding 135/PDT/2021/PT PBR.
Hamidi menilai gugatan tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena Indonesia adalah negara hukum.
Bright PLN Batam tetap berhak melakukan pembangunan jaringan SUTT 150 kV, di mana secara keamanan perlu berkoordinasi lebih intens dengan Polri.
Secara sosial perlu mengedepankan pendekatan dialogis agar masyarakat lebih paham isi dan implikasi putusan pengadilan, serta pentingnya pembangunan tersebut.