Selesaikan Sengketa Asuransi, Masyarakat Diimbau Manfaatkan LAPS SJK
Sejumlah nasabah asuransi yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi melakukan aksi menuntut pengembalian polis
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nasabah asuransi yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi melakukan aksi menuntut pengembalian polis hingga bermalam di kantor perusahaan asuransi, Jumat (14/1/2022).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, aksi turun ke kantor perusahaan asuransi tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami beberapa nasabah asuransi produk unit link.
"Yang jelas, turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Aksi mendemo kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif.
Piter lebih menyarankan nasabah dan perusahaan asuransi melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral, salah satunya bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Baca juga: Korban Asuransi Unit Link dari Berbagai Daerah Hari Ini Bertemu OJK, Mediasi Kemarin Gagal
"Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," ucap Piter.
Menurutnya, dialog pun tidak akan efektif jika kedua belah pihak, tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian.
"Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh," ujar Piter.
Baca juga: Asuransi Properti Diprediksi Tumbuh di 2022
Diketahui, LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan sejak 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.
Datangi Kantor Prudential
Sebelumnya, sebanyak 16 nasabah atau mantan nasabah Asuransi Prudential mendemo kantor Prudential Tower di Jakarta Jumat lalu, 14 Januari 2022.