Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selesaikan Sengketa Asuransi, Masyarakat Diimbau Manfaatkan LAPS SJK

Sejumlah nasabah asuransi yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi melakukan aksi menuntut pengembalian polis

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Selesaikan Sengketa Asuransi, Masyarakat Diimbau Manfaatkan LAPS SJK
Park Law Firm
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nasabah asuransi yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi melakukan aksi menuntut pengembalian polis hingga bermalam di kantor perusahaan asuransi, Jumat (14/1/2022).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, aksi turun ke kantor perusahaan asuransi tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami beberapa nasabah asuransi produk unit link. 

"Yang jelas, turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Aksi mendemo kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif.

Piter lebih menyarankan nasabah dan perusahaan asuransi melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral, salah satunya bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link dari Berbagai Daerah Hari Ini Bertemu OJK, Mediasi Kemarin Gagal

"Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," ucap Piter. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dialog pun tidak akan efektif jika kedua belah pihak, tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian.

"Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh," ujar Piter.

Baca juga: Asuransi Properti Diprediksi Tumbuh di 2022

Diketahui, LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan sejak 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

Datangi Kantor Prudential

Sebelumnya, sebanyak 16 nasabah atau mantan nasabah Asuransi Prudential mendemo kantor Prudential Tower di Jakarta Jumat lalu, 14 Januari 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas