Harga Minyak Goreng Resmi Jadi Rp 14 Ribu per Liter, Ibu-ibu di Gowa Ramai Kunjungi Ritel Modern
Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu di ritel modern seluruh Indonesia, Rabu(19/1/2022)
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
Di Medan ritel, Alfamidi juga sudah memberlakukan kebijakan pemerintah tersebut.
"Program pemerintah terkait minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liter sudah tersedia di ritel Alfamidi," kata Marketing Manager Alfamidi Kota Medan, Rudy pada Rabu (19/1/2022).
Adapun sebagai informasi, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja.
Tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Pemerintah Siapkan Dana Rp 7,6 triliun untuk membiayai Penyediaan Minyak Goreng Kemasan
Masih mengutip situs Kemendag, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun.
Dana tersebut, digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.
Prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Baca juga: ESDM: Tak Perlu Khawatir Pemadaman Listrik, Pasokan Batubara ke PLTU Sudah Membaik
Saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Perubahan Permendag Ekspor
Selanjutnya, mengenai kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia.
Sehingga, harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Timur.com)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng