Ketua OJK Bilang Sengketa Nasabah dan Perusahaan Asuransi Hal Biasa
Wimboh Santoso mengatakan, jika ada sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi, harus dilihat keseluruhan dampaknya terhadap sistem keuangan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, memiliki tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jika ada sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi, harus dilihat keseluruhan dampaknya terhadap sistem keuangan.
Baca juga: Jokowi Minta OJK Perketat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
"Saya sudah 35 tahun lebih di sektor ini, selalu ada hal-hal kecil tidak materil dari sisi jumlah. Itu biasanya karena ada perselisihan antara nasabah dan perusahaan jasa keuangan, itu biasa dari zaman dulu sampai sekarang ada," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Kendati demikian, Wimboh menegaskan, OJK selalu berupa mengelola secara baik perselisihan tersebut dengan cara dialog bersama supaya ada solusi.
Baca juga: OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja
"Kalau tidak bisa, silakan ke pengadilan. Namun, itu bukan gambaran sektor jasa keuangan secara keseluruhan, ibarat kita punya pohon, ada 1 busuk, banyak yang lain bagus, kita tidak bisa klaim sempurna, tapi kita manage dengan baik," katanya.
Menurutnya, kalau ada sengketa, maka itu merupakan tanggung jawab lembaga jasa keuangan yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan nasabah.
"Kalau tidak selesai, ada LAPS, lalu ke pengadilan. Namun, konsumen pengin blow-up itu," pungkas Wimboh.