Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Pembangunan IKN Tunggu Instruksi Bangun Infrastruktur Dasar dan Istana

Satgas telah membuat perencanaan dalam melakukan pembangunan IKN, dan telah dihitung rincian biaya setiap tahapnya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satgas Pembangunan IKN Tunggu Instruksi Bangun Infrastruktur Dasar dan Istana
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )\ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN menunggu perintah untuk mulai pengerjaan berbagai infrastruktur di kawasan Nusantara.

"Undang-Undang Ibu Kota Negara baru saja disahkan, dalam pengerjaannya tentu kami menunggu perintah, di mana leadnya IKN itu kan Bappenas," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis Sumadilaga saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).




Menurutnya, Satgas telah membuat perencanaan dalam melakukan pembangunan IKN, dan telah dihitung rincian biaya setiap tahapnya.

Baca juga: Pansus Tegaskan Pernyataan Soal Penduduk China Bakal Dikirim ke IKN Hoaks

"Kami hitung bertahap, bukan angka keseluruhan. Kami mengestimasi kebutuhan hingga 2024," kata Danis yang belum dapat menyampaikan kebutuhan biaya membangun IKN.

Danis menjelaskan, tahap pertama yang dilakukan yaitu membangun infrastruktur dasar, jika di Kementerian PUPR bidang Sumber Daya Air maka yang dikerjakan yaitu menyiapkan air baku serta draines mencegah banjir.

Lalu bidang Bina Marga, kata Danis, membangun berbagai akses jalan dan bidang Cipta Karya menyiapkan kawasan termasuk pembangunan Istana maupun gedung kementerian serta rumah aparatur sipil negara (ASN).

BERITA TERKAIT

"Tentu kami juga menyiapkan rencana untuk air bersih dan sanitasi. Mana yang duluan dikerjakan, mana yang harus berbarengan, ini sudah ada jadwalnya tapi belum kami mulai," papar Danis.

Baca juga: Dana untuk Bangun IKN Jangan Sampai Ganggu Penanganan Covid-19

Diketahui DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang, di mana ibu kota negara diberi nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas