Pemerintah Targetkan Kapasitas PLTS Atap Sebesar 3,6 Gigawatt di 2025, Ini Dampaknya Bagi RI
apabila capaian PLTS Atap sebesar 3,6 GW dapat terealisasikan di tahun 2025, maka hal tersebut bakal menghadirkan sederet dampak positif
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mampu merealisasikan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) hingga tahun 2025.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, hal tersebut sejalan dengan target Pemerintah dalam mencapai bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.
Baca juga: Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap Mulai Diimplemetasikan
Salah satu upaya Kementerian ESDM untuk merealisasikan capaian 3,6 GW adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.
Baca juga: Dewan Energi Nasional: Minat Masyarakat Gunakan PLTS Atap Meningkat
Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022,” ujar Dadan dalam keterangannya dikutip, Minggu (23/1/2022).
Dadan mengungkapkan, apabila capaian PLTS Atap sebesar 3,6 GW dapat terealisasikan di tahun 2025, maka hal tersebut bakal menghadirkan sederet dampak positif bagi Indonesia.
Pertama, berpotensi meningkatkan investasi sebesar hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 triliun sampai dengan Rp 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.
Kedua, mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ketiga, mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.
Dan yang keempat, menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e.