Apa itu DME? Pemerintah akan Memanfaatkan Dimetil Eter sebagai Pengganti Gas LPG dan Bahan Bakar
Apa itu DME? Pemerintah akan memanfaatkan Dimetil Eter sebagai pengganti gas LPG dan bahan bakar. DME dapat digunakan untuk memasak seperti gas LPG.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengganti gas elpiji dengan DME (Dimetil Eter).
Rencananya, pemerintah akan merealisasikan groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi DME.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi impor gas elpiji.
DME dapat digunakan untuk memasak, sehingga dapat mengganti fungsi gas elpiji.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi dana impor yang diperkirakan mencapai Rp80-an triliun dari kebutuhan Rp100-an triliun, dikutip dari laman Setkab RI.
Selain untuk mengganti gas LPJ, DME juga dapat digunakan sebagai bahan bakar.
Baca juga: Jokowi Resmikan Hilirisasi Industri Bahan Bakar Alternatif yang Bisa Gantikan Elpiji di Muara Enim
Apa itu DME?
Menurut Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar, Dimetil Eter (DME) ditetapkan sebagai bahan bakar.
Dimetil Eter adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.
Pemanfaatan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar:
1. DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.
2. DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga.
3. DME dengan pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.
Sedangkan, penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi, serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.
Baca juga: Menteri Investasi Sebut Proyek Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME di Sumsel Dirancang Sejak 2020
Ketentuan Penyediaan dan Pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar
Produk DME adalah bentuk produk bernilai tambah dari batu bara, dikutip dari Migas ESDM.
Adanya proyek ini menjadikan batu bara tidak lagi hanya berupa produk mentah, tanah, dan air, yang kemudian dijual, baik untuk kepentingan ekspor maupun dalam negeri (domestic market obligation).
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, ditetapkan pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas.
Adapun pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan dan penggunaan sendiri, pengguna langsung DME sebagai bahan bakar dapat melakukan impor DME sebagai bahan bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai bahan bakar di dalam negeri.
Kegiatan impor ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.
Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar.
Bagi pengguna langsung yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait standar dan mutu DME sebagai bahan bakar juga diatur dalam peraturan tersebut.
Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
Kemudian, dalam menetapkan standar dan mutu (spesifikasi), Dirjen Migas memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Kunjungi Sumsel, Presiden Jokowi Akan Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara
Standar dan Mutu DME sebagai Bahan Bakar
1. Badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar, bertanggung kawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang dihasilkan sampai ke tingkat pengguna besar.
2. Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang diedarkan dan dipasarkan sampai ke tingkat konsumen akhir melalui jaringan distribusi niaganya.
Harga Jual DME sebagai Bahan Bakar
Terkait harga jual DME sebagai bahan bakar ditetapkan oleh Badan Usaha, dengan mempertimbangkan pada:
- Kemampuan daya beli konsumen DME sebagai bahan bakar.
- Kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar
- Tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha.
Penetapan harga jual DME ini juga wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Sedangkan Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dirjen Migas, meliputi:
1. Pemberian izin usaha;
2. Prioritas (alokasi) pemanfaatan DME sebagai bahan bakar dalam negeri;
3. Kelangsungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar;
4. Standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar;
5. Harga jual DME sebagai bahan bakar pada tingkat yang wajar;
6. Penerapan kaidah keteknikan yang baik;
7. Keselamatan pengusahaan DME sebagai bahan bakar yang terdiri dari keselamatan umum;
8. Keselamatan pekerja;
9. Keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi.
Dirjen Migas bertugas untuk mengawasi dan membina pelaksanaan DME sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait DME