Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Mulai 26 Januari 2022, Penerbangan Pindah ke 5 Bandara
Bandara Halim Perdanakusuma ditutup sementara mulai 26 Januari 2022. Penutupan dilakukan dalam rangka revitalisasi sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2022
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bandara Halim Perdanakusuma ditutup sementara mulai 26 Januari 2022.
Hal tersebut sebagaimana telah diinformasikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI AU pada 21 Januari 2022.
Penutupan Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan dalam rangka revitalisasi sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Bandara Juanda Surabaya Mulai Terima Kedatangan PMI dari Luar Negeri, 2 Orang Positif Covid
Selama penutupan tersebut, penerbangan dialihkan ke sejumlah bandara lainnya.
PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Halim Perdanakusuma mulai menjalankan skenario perpindahan operasional penerbangan ke 5 bandara penerima (recipient).
Berikut daftar bandara yang disiapkan sebagai pengalihan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Pondok Cabe (Jakarta)
- Bandara Budiarto (Tangerang)
President Director of AP II Muhammad Awaluddin mengatakan skenario perpindahan operasional penerbangan dirumuskan oleh tim Operation Readiness and Airport Transfer (ORAT) yang dibentuk AP II.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, lama penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma ini diperkirakan maksimal 3,5 bulan.
Baca juga: FAA Perkirakan 78 Persen Pesawat AS Dapat Mendarat di Bandara dengan 5G C-Band
"Kami informasikan adanya penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma lebih awal agar seluruh pihak terkait siap untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan dampak dari adanya penutupan tersebut," kata Adita.
Kemenhub bersama TNI Angkatan Udara telah melakukan koordinasi dengan para pemangku, untuk mengantisipasi dampak berhenti beroperasinya pelayanan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Adita mengungkapkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada operator bandara untuk menyiapkan langkah dan penanganan dari dampak revitalisasi yang membuat Bandara Halim Perdanakusuma berhenti beroperasi sementara.
"Kami meminta operator dapat menyiapkan langkah dan penanganan seperti pembatalan penerbangan, refund tiket, pengalihan rute penerbangan dan lain sebagainya," ujar Adita.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan keberangkatan dari Halim Perdanakusuma, untuk menghubungi pihak maskapai agar dapat dilakukan proses penanganan.
Sebagai informasi, revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Baca juga: Maskapai AS: Layanan 5G di Bandara Berdampak Kecil Pada Operasional Penerbangan