Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Ungkap Pasar Minyak Goreng Indonesia Dikendalikan Empat Produsen Besar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengungkapkan, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya dikendalikan oleh empat produsen

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPPU Ungkap Pasar Minyak Goreng Indonesia Dikendalikan Empat Produsen Besar
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat merapikan tumpukan derigen minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). KPPU Ungkap Pasar Minyak Goreng Indonesia Dikendalikan Empat Produsen Besar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya dikendalikan oleh empat produsen besar.

Dari penelitiannya, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.

“Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Dukung Kebijakan Pemerintah, Wilmar Pasarkan Minyak Goreng Rp 14 Ribu 

Ukay juga menjelaskan bahwa sebaran pabrik minyak goreng saat ini pun tidak merata, karena sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa, tidak menyebar di wilayah perkebunan kelapa sawit. “Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar,” katanya.

Penelitian ini datang dari adanya indikasi kartel yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari tingginya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu yang mencapai Rp 20.000 per liter, sampai pada akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Penetapan satu harga pada minyak goreng tersebut dinilai KPPU bagus dalam jangka pendek, tetapi di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Berita Rekomendasi

Ukay mengungkapkan, bahwa semakin banyaknya pelaku usaha, diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Kebijakan Pemerintah? Masyarakat Bisa Mengadu di Hotline Kemendag

“Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan,” katanya.

KPPU secara umum berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi. “KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini,” ungkapnya.

Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Di mana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas