Panic Buying Minyak Goreng, YLKI: Bentuk Kegagalan Strategi Marketing Pemerintah
YLKI menilai pemerintah telah salah menjalankan strategi dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah telah salah menjalankan strategi dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, sehingga terjadi panic buying di masyarakat.
"Ini merupakan bentuk kesalahan strategi marketing pemerintah dalam membuat kebijakan publik, dan kegagalan pemerintah dalam membaca perlaku konsumen Indonesia," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tutus Abadi, Senin (24/1/2022).
Baca juga: PTPN Group Alokasikan 750 Ribu Liter Per Bulan untuk Minyak Goreng Murah
Menurutnya, dari sisi konsumen, perilaku panic buying juga merupakan fenomena yang anomali dan cenderung sikap yang egoistik, hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
"Terkait hal ini, menurut keterangan Aprindo, stok minyak satu harga makin menipis. Seharusnya pemerintah membatasi pembelian, misalnya konsumen hanya boleh membeli satu bungkus per satu liter saja," tuturnya.
Tulus pun menyebut, YLKI menduga intervensi pemerintah dalam menyediakan harga minyak goreng tidak akan efektif, seiring adanya kesalahan strategi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Kebijakan Pemerintah? Masyarakat Bisa Mengadu di Hotline Kemendag
"Tidak menukik pada hulu persoalan yang sebenarnya, yakni adanya dugaan praktik kartel di pasar minyak goreng," ujar Tulus.
YLKI juga mendesak pemerintah untuk membuat DMO (Domestic Market Obligation) dan caping harga untuk kebutuhan CPO domestik dan kepentingan nasional.
"Jangan sampai CPO yang kita hasilkan hanya jor-joran untuk kebutuhan ekspor, sedangkan kebutuhan dalam negeri berantakan. Ironi dan paradoks jika konsumen minyak goreng Indonesia harus membeli dengan standar CPO internasional, karena kita negara penghasil CPO terbesar di dunia," katanya.
Diketahui, pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan, dengan menyiapkan 1,2 miliar liter minyak goreng.
Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Harga minyak goreng di seluruh Indonesia resmi Rp 14.000 per liter.
Adapun khusus pasar tradisional, saat ini, Kementerian Perdagangan masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip dari setkab.go.id, yang diakses Sabtu (22/1/2022).