Panic Buying Minyak Goreng, YLKI: Bentuk Kegagalan Strategi Marketing Pemerintah
YLKI menilai pemerintah telah salah menjalankan strategi dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Penetapan harga tersebut memicu aksi beli besar-besaran oleh masyarakat dan munculnya penimbun.
Adapun pelaku penimbunan minyak goreng bisa terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Tak hanya bagi penimbun minyak goreng, aturan tersebut juga berlaku pada penimbun barang pokok atau penting lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang Kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar."
Masyarakat Dapat Mengadu ke Hotline Kemendag
Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Lutfi.
Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Lutfi memastikan pihaknya juga memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa mengimplementasikan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.