Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang: Distribusi Minyak Goreng Subsidi Jangan Cuma ke Ritel Modern

Ada beberapa faktor yang membuat Emma tidak bisa menjual harga minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pedagang: Distribusi Minyak Goreng Subsidi Jangan Cuma ke Ritel Modern
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Emma, pedagang tradisional bahan pokok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kebijakan minyak goreng satu harga membuat pedagang tradisional terkena imbas.

Emma (40) yang berjualan bahan pokok di Pasar Sinpasa, Summarecon Bekasi mengaku enggan menjual minyak goreng Rp14 ribu per satu liter dan Rp28 ribu per dua liter.

Ada beberapa faktor yang membuat Emma tidak bisa menjual harga minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Minyak Goreng Raib di Minimarket, Warga Kesulitan Mendapatkannya, Pemerintah Dianggap Salah Strategi

"Permasalahannya pertama dari distributor belum kasih barang. Kita belanja di agen itu mereka masih kasih harga lama," ucapnya di Pasar Sinpasa, Summarecon Bekasi, Senin (24/1/2022).

"Mereka juga mungkin belum dapat subsidi dari pemerintah jadi walaupun turun pasti tidak mungkin sama dengan pemerintah punya," tutur Emma.

Menurutnya, pemerintah harus berpihak ke pasar tradisional tidak hanya ke ritel modern saja.

Baca juga: Empat Raja Minyak Goreng Indonesia Kuasai 46,5 Persen Pangsa Pasar Nasional

Berita Rekomendasi

Emma meminta keran distribusi minyak goreng subsidi dibuka ke pasar tradisional.

"Kalau dari distributor sudah turun mungkin kita baru bisa sama dengan harga pemerintah," tukasnya.

Ia mengatakan stok barang yang ada saat ini dibeli saat harga minyak goreng masih Rp40 ribu per dua liter.

Emma tentu merugi kalau harus menjual minyak goreng Rp28 ribu, belum lagi bicara biaya transportasi.

"Terus terang kita sulit kasih harga yang dua liter Rp28 ribu. Mungkin kita di angka Rp30 ribu walaupun sudah pasti rugi," imbuhnya.

Baca juga: Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

Pedagang lainnya, Nur (35) mengaku belum bisa menjual minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Alasannya pun sama karena di distributor barang tidak tersedia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas