Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli, Ditjen Bea Cukai: Sudah Dinonaktifkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pungli oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga Rp 1,7 miliar.
Saat ini penyelesaian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima oleh DJBC pada April 2021 dan telah dilakukan audit investigasi.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Sebut Sudah Tindak Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 Miliar
“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenakan hukuman disiplin," kata Nirmala dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus selama ini.
Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus ini.
Nirwala menyebut, DJBC secara penuh menghormati setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.
“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala.
Baca juga: Jalin Sinergi Dengan APH Lain, Bea Cukai Optimis Tingkatkan Pengawasan
DJBC juga sangat terbuka terhadap partisipasi publik, baik masyarakat maupun media massa, dalam melakukan pengawasan demi menjamin pelayanan publik yang semakin baik.
“DJBC sangat mengapresiasi pihak yang terus membantu perbaikan dan berupaya menjaga tata kelola yang baik,” ujarnya Nirwala.
Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.
Baca juga: Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Workshop Identifikasi Pita Cukai 2022
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut setelah adanya pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.
"Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).
Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun, di mana dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS.
Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
"Semua itu dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," papar Boyamin.
Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilo gram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kilo gram.
"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan)," tuturnya.
Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .
"Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," paparnya.
Modus dugaan pungli, kata Boyamin, adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan, serta diganti nomor karena takut disadap.
"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.
"Dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," sambungnya.