OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link
Masalah produk asuransi berbasis investasi unit link terus menimbulkan polemik yang tak kunjung surut
Editor: Hendra Gunawan
Irvan menyebut, industri harus melarang penjualan UnitLink di bank (Bancassurance) karena bersifat asimetris.
"Nasabah tidak tahu apa yang dijual. Asuransi tidak transparan menjelaskan biaya & risiko UL. Sebaliknya bank leluasa mendebet rekening nasabah," ujar Irvan.
Salah satu perusahaan asuransi BNI Life menyatakan, demi menjaga kepuasan nasabah dalam penjualan produk unit link, perusahaan melakukan beberapa mitigasi risiko untuk menghindari miss selling.
"Di antaranya, melakukan standarisasi kode etik tenaga pemasar dan melakukan pelatihan berkelanjutan demi mencegah miss selling, melakukan welcoming call untuk memastikan proses pembukaan polis nasabah sudah dilakukan dengan baik dan benar serta sesuai dengan kebutuhan nasabah," terang GM of Corsec, Legal & Corcomm BNI Life Arry Herwindo.
Selain itu, kata Arry, perusahaan juga melakukan edukasi melalui kanal komunikasi yang di miliki kepada masyarakat mengenai asuransi jiwa terutama untuk produk unit link dan mekanisme klaim di asuransi jiwa.
Arry menjelaskan, kedepan, dalam melakukan penjualan produk unit link, pihaknya memastikan cara menjualnya yang harus dibenahi.
Seperti, tenaga pemasar yang memasarkan produk unit link harus memiliki kompetensi dan pengetahuan produk yang baik serta telah memiliki sertifikat, menjual produk unit link sesuai dengan profil risiko dari nasabah.
Selanjutnya, menjelaskan secara detail dan rinci terkait fitur produk dan biaya-biaya yang ada, antara lain: biaya akuisisi, biaya asuransi, biaya administrasi, dan memastikan nasabah paham dan mengerti tujuan serta manfaat dari produk tersebut.
Asal tahu saja, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per kuartal III-2021, premi dari produk unit link tumbuh 9,0% year on year (yoy) dari Rp 85,87 triliun menjadi sebesar Rp 93,31 triliun.
Produk unit link masih mendominasi sebesar 62,5% dari total premi industri berdasarkan produk. (Selvi Mayasari)