OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link
Masalah produk asuransi berbasis investasi unit link terus menimbulkan polemik yang tak kunjung surut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masalah produk asuransi berbasis investasi unit link terus menimbulkan polemik yang tak kunjung surut. Tidak sedikit nasabah yang merasa dirugikan terkait asuransi unitlink.
Sebagai contohnya, sejumlah nasabah dari beberapa perusahaan asuransi seperti, Prudential, AXA Mandiri dan AIA mendatangi kantor perusahaan asuransi tersebut, menuntut uang mereka dikembalikan karena dana yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh agen.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, ke depan OJK akan menguatkan dan mengetatkan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Baca juga: Kesadaran Berasuransi Naik, Sun Life Indonesia Gandeng Lifepal Perluas Pasar Proteksi Kesehatan
Hal ini demi mencegah hal-hal seperti ini terulang kembali.
"Misalnya perusahaan harus memiliki aktuaris, pengalaman, modal minimum, sumber daya manusia dan infrastruktur yang mumpuni.
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan terkait aturan cuti premi akan seperti apa, pengelolaan aset, biaya biaya hingga nilai tunai asuransi.
Hal-hal ini sangat penting untuk para konsumen dan juga perusahaan," jelas Anto, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Selesaikan Sengketa Asuransi, Masyarakat Diimbau Manfaatkan LAPS SJK
Anto juga meminta kepada tenaga pemasar untuk transparan dalam memasarkan produk, harus melihat kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Apalagi kata Anto, sekarang banyak nasabah yang salah mengartikan asuransi dengan menabung, padahal berbeda persepsi.
"Jadi para tenaga pemasar harus memastikan ke calon pemegang polis, dan menjelaskan secara transparan produk apa yang dijual dan dijelaskan risiko-risikonya," tambahnya.
Menurut Anto perusahaan asuransi dan tenaga pemasar juga jangan sampai memanfaatkan ketidaktahuan nasabah karena itu harus transparan. Anto mengatakan sesuai dengan aturan OJK nomor 1/2013 ada ketentuan untuk Lembaga Jasa Keuangan (OJK) yang memasarkan produk harus memberikan ringkasan ke nasabah.
Baca juga: Tuntaskan Persoalan Asuransi, Masyarakat Disarankan Selesaikan di LAPS SJK
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menambahkan, bahwa saat ini OJK sedang melakukan reformasi terhadap IKNB secara menyeluruh, termasuk industri perasuransian.
"Saat ini kami fokus merapikan, memperbaiki, dan menyempurnakan pengawasan OJK pada industri IKNB. Saat ini sudah mulai diterapkan risk based audit, jadi pengawasan sudah berdasarkan mitigasi risiko, penilaian penggunaan tingkat kesehatan, tata kelola, antisipasi saluran distribusi atau pemasaran secara digital juga sedang disiapkan," kata Riswandi.
Sementara itu, Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menuturkan, dalam mengatasi permasalahan terkait asuransi unitlink, industri harus melakukan moratorium UnitLink.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Plat Merah Senilai Rp 161 Miliar Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
"Setidaknya terbatas, tapi akan sulit mengawasi penjualan terbatas hanya kelompok tertentu, selama dijual melalui agen yang berorientasi Komisi. AAJI yang mengeluarkan Sertifikat agen juga tidak pernah menindak agen nakal," kata Irvan.