Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kesepakatan RI dan Singapura Soal FIR, Berikut Dampaknya Menurut Pengamat Penerbangan

Kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada ICAO untuk disahkan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesepakatan RI dan Singapura Soal FIR, Berikut Dampaknya Menurut Pengamat Penerbangan
unsplash.com/@chuklanov
Ilustrasi pesawat terbang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati penyesuaian batas pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman menerangkan kesepakatan antar kedua negara merupakan langkah awal dari langkah-langkah yang dapat dilakukan bersama.

Menurut Gerry, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional (ICAO) untuk disahkan.

Baca juga: Mengenal FIR, Dikuasai Singapura Sejak Tahun 1946 dan Kini Diambil Alih Indonesia di Era Jokowi

"Kemudian, masih ada wilayah yang didelegasikan kendalinya ke Singapura untuk kebutuhan kelancaran pelayanan lalu lintas udara keluar-masuk Singapura," ujar Gerry dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Gerry menjelaskan, Sektor A dan B yakni kira-kira Batam dan Bintan yang sekarang berada dalam FIR Singapura, didelegasikan ke Singapura untuk pelayanannya. Pengendalian lalu lintas dilakukan oleh Singapura tetapi dengan pengamatan atau observasi langsung oleh pihak Indonesia di meja pengendali.

Baca juga: Sebagian FIR Indonesia Tetap Dikuasai Singapura, Pengamat: Apakah Indonesia Belum Mampu?

"Biaya navigasi yang tadinya hanya dibebankan di Sektor A, sekarang akan meliput sektor B di mana pendapatannya dipungut oleh Singapura dan 100 persen diberikan ke Indonesia, mirip dengan sebelumnya kecuali penambahan sektor B dan sektor Natuna," tutur Gerry.

Berita Rekomendasi

Gerry memaparkan, perubahan terbesar adalah pengendalian ruang udara di atas Natuna, diserahkan ke Indonesia. Sebelumnya wilayah ini dikendalikan oleh Singapura dan sebagian didelegasikan oleh Singapura ke Malaysia.

"Sektor ini nantinya sepakat akan dikendalikan Indonesia," ucap Gerry.

Penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan tersebut, lanjut Gerry, juga bersamaan dengan Defence Cooperation Agreement (DCA) atau Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan baru antara Indonesia dan Singapura.

Gerry menambahkan, hal tersebut penting karena kekhawatiran yang timbul oleh beberapa negara jika sektor ruang udara Natuna dikendalikan oleh Indonesia dengan DCA yang sudah expired akan menghasilkan penurunan kemampuan dan koordinasi pertahanan regional terhadap "ancaman bersama".

"DCA yang baru, menjamin kerjasama pertahanan regional antara Indonesia dan Singapura pasca diopernya pengendalian ruang udara sektor Natuna," tutur Gerry.

Gerry memaparkan, tidak ada dampak signifikan bagi maskapai. Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna, serta akan dimulainya pungutan biaya navigasi atau pelayanan lalu lintas udara di sektor tersebut.

"Sedangkan, dampak bagi ekonomi RI, ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi atau lalu-lintas udara," kata Gerry.

Dampak bagi maskapai asing juga tidak ada. Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna. Sedangkan, dampak bagi pertahanan Indonesia setelah FIR realignment disetujui ICAO yaitu bisa mengendalikan langsung ruang udara di atas Natuna, sehingga mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa izin yang cukup.

Sebelumnya pelayanan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna ditangani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun. Pelayanan ruang udara di atas wilayah kepulauan Riau dan Natuna pada awalnya dikelola oleh Singapura usai diputuskan oleh Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946.

Diketahui, saat itu Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni dari aspek peralatan dan SDM. Namun, Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut. Sebagian FIR wilayah Barat Indonesia yang dikelola oleh Singapura sekitar 1.825 kilometer wilayah udara RI yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Sehingga, pesawat Indonesia wajib lapor ke otoritas Singapura jika melewati wilayah tersebut. Dengan kesepakatan antara Indonesia dan Singapura pada Selasa (25/1/2022) terkait pengambilalihan FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Indonesia akhirnya bisa mengelola sendiri pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas