Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ghozali Everyday Sudah Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak, Begini Cara Buat NPWP

Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday telah membuat NPWP dan sudah siap untuk membayar pajak. Berikut cara membuat NPWP.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ghozali Everyday Sudah Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak, Begini Cara Buat NPWP
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday telah membuat NPWP dan sudah siap untuk membayar pajak. Berikut cara membuat NPWP. 

TRIBUNNEWS.COM - Ghozali Everyday akhirnya kini telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan siap untuk membayar pajak hasil penjualan NFT-nya.

Beberapa waktu lalu, Ghozali sempat viral lantaran foto kompilasi selfie dirinya yang dijual sebagai NFT di Open Sea laku hingga miliaran rupiah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun saat itu langsung mengingatkan Ghozali agar tak lupa membayar pajak hasil penjualan NFT-nya itu.

Kini, pria yang bernama asli Sultan Gustaf Al Ghozali itu telah membuat NPWP dan sudah siap untuk membayar pajak.

"Ghozali Everyday/@ghozaliphoto mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan mendapatkan edukasi perpajakan dari @pajaksemarangtimur."

"DJP berterimakasih atas komitmen Ghozali untuk berkontribusi kepada negara," tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri.

Baca juga: Panduan Lapor SPT secara Online atau E-Filing: Akses pajak.go.id, Siapkan EFIN dan NPWP

Lantas bagaimanakah cara membuat NPWP seperti yang dimiliki Ghozali?

Berita Rekomendasi

Terdapat dua jenis NPWP, yakni untuk wajib pajak untuk badan dan wajib pajak orang pribadi seperti yang dimiliki Ghozali.

NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Sementara NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Untuk membuat NPWP, bisa dilakukan secara offline dan online.

Pendaftaran secara offline dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan untuk online bisa dilakukan melalui laman resmi Ditjen Pajak di ereg.pajak.go.id.

Mengutip laman Kemenkeu, dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP di antaranya sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas