Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ghozali Everyday Sudah Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak, Begini Cara Buat NPWP

Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday telah membuat NPWP dan sudah siap untuk membayar pajak. Berikut cara membuat NPWP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ghozali Everyday Sudah Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak, Begini Cara Buat NPWP
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday telah membuat NPWP dan sudah siap untuk membayar pajak. Berikut cara membuat NPWP. 

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi kartu NPWP suami

Rekomendasi Untuk Anda

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Baca juga: Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Tata Cara Membuat NPWP

  • Cara Membuat NPWP Secara Offline

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut ini tata cara membuat NPWP secara offline :

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas