Ghozali Everyday Sudah Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak, Begini Cara Buat NPWP
Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday telah membuat NPWP dan sudah siap untuk membayar pajak. Berikut cara membuat NPWP.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.
Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.
Baca juga: Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online
Tata Cara Membuat NPWP
- Cara Membuat NPWP Secara Offline
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut ini tata cara membuat NPWP secara offline :
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak