Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian BUMN Diminta Turun Tangan Tegur SP Pertamina

Al Bara meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Kementerian BUMN Diminta Turun Tangan Tegur SP Pertamina
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.

Tujuannya untuk memastikan agar FSPPB tidak kembali melakukan aksi yang berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat terkait tugas dan tanggung jawab Pertamina terhadap publik.

“Saya kira cukup tepat Kementerian BUMN menegur dan mengingatkan mereka (FSPPB), karena seharusnya punya kewenangan terhadap hal itu demi menjamin kepentingan masyarakat," kata Al Bara dalam penjelasannya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Setahun Kampung Miliarder Tuban Hasil Jual Tanah ke Pertamina: Kini Jual Ternak untuk Makan

Alasan lain mendorong Kementerian BUMN untuk turun tangan karena FSPPB dianggap memiliki potensi melakukan aksi serupa yang bisa membahayakan pelayanan Pertamina kepada publik di kemudian hari.

"Dari rekam jejaknya, ketika ada hal-hal yang tak sesuai dengan kemauan mereka, pengurus serikat pekerja Pertamina ini kerap kali melakukan aksi yang seolah mengesampingkan kepentingan publik," ujarnya.

Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini pun cukup yakin jika tindakan pengurus FSPPB tersebut tidak mencerminkan sikap pegawai Pertamina secara keseluruhan.

Dia menduga pegawai Pertamina yang tidak setujui terhadap aksi-aksi FSPPB karena ditengarai memiliki kepentingan politis.

Baca juga: Pengamat: Keberhasilan Produksi Blok Rokan Bukti Kemampuan Pertamina

Berita Rekomendasi

"Bisa jadi ada muatan politis, saya yakin tidak semua pekerja rela mendukung ajakan tersebut. Kalau murni untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan yang belum terpenuhi, mungkin akan didukung," kata Al Bara.

Apalagi Undang-Undang BUMN telah tegas melarang setiap pekerja di BUMN melakukan aktivitas politik praktis.

Sebab itu, menurutnya para elit pengurus FSPPB ini harus ditertibkan karena menggerakkan para pekerja untuk tujuan politik yang dapat berdampak pula pada gangguan layanan terhadap masyarakat.

"Kalau UU BUMN sudah mengatur tidak memperbolehkan bermain politik, maka sudah selayaknya elit-elit di serikat pekerja tersebut diperingatkan," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas