Pengamat: Kesepakatan Baru FIR Indonesia-Singapura Tak Berdampak ke Maskapai Penerbangan
Kesepakatan pengelolaann Flight Information Region (FIR) antara Singapura dan Indonesia tidak memberikan dampak bagi operasional maskapai penerbangan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, kesepakatan baru tentang pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil Flight Information Region (FIR) antara Singapura dan Indonesia tidak memberikan dampak terhadap operasional maskapai penerbangan.
"Tidak ada dampak untuk maskapai domestik, hanya saja ada perbedaan pengendalian di sektor udara Natuna serta dimulainya pungutan biaya navigasi atau pelayanan lalu lintas udara di sektor tersebut," kata Gerry, Kamis (27/1/2022).
Kemudian bagi maskapai internasional, hal itu juga tidak memberikan dampak apa-apa. Namun ada perbedaan pengendalian di sektor lalu-lintas udara.
"Selanjutnya dampak bagi ekonomi Indonesia mengenai kesepakatan ini yaitu Indonesia mendapatkan penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi," ucap Gerry.
Kesepakatan FIR ini juga memberikan dampak terhadap pertahanan Indonesia setelah realignment disetujui ICAO. Menurut Gerry, Indonesia bisa mengendalikan langsung rudang udara di atas Natuna.
"Hal tersebut, tentunya mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa izin yang cukup," kata Gerry.
Baca juga: Sebagian FIR Indonesia Tetap Dikuasai Singapura, Pengamat: Apakah Indonesia Belum Mampu?
Sebelumnnya, Indonesia dan Singapura menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau FIR, di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Melalui kesepakatan ini, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura saat ini akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia.
Baca juga: Sepakati FIR dengan Singapura, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Kepulauan Riau dan Natuna
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Singapura.
Dalam kesepakatan FIR ini, substansi yang diatur diantaranya untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29 persen yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.
Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Kemudian nantinya akan dilakukan kerja sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura