Pupuk Indonesia Akan Tindak Tegas Distributor yang Permainkan HET ke Petani
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengatakan bahwa perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan akan menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan, dan lain sebagainya.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengatakan bahwa perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Digitalisasi, Distribusi Pupuk Subsidi Bisa Diawasi Secara Real Time
“Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Jumat (28/1/2022).
Wijaya mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” demikian tegas Wijaya.
Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum.
Baca juga: Dinilai Sehat secara Finansial, Pupuk Indonesia Pertahankan Peringkat AAA(idn) dari Fitch Ratings
KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan ijin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Wijaya.
Terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022. Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.
Dalam aturan pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi dialokasikan ke petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).