Menko Airlangga Sebut Aturan Insentif Pajak Otomotif dan Properti dalam Tahap Finalisasi
aturan mengenai perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedang dalam tahapan finalisasi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, aturan mengenai perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedang dalam tahapan finalisasi.
Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, percepatan proses finalisasi ini terus dilakukan, mengingat diskon PPnBM termasuk salah satu insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bakal dilakukan pada awal 2022.
Baca juga: Tanpa Insentif PPnBM, Mitsubishi New Xpander Optimistis Gaet Konsumen
"Regulasi terkait PPnBM ini terus difinalisasi. Mungkin dalam waktu dekat akan keluar baik untuk yang sektor otomotif," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (31/1/2022).
Tak hanya diskon PPnBM, pemerintah juga segera mempercepat aturan terkait bantuan atau insentif sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19, yaitu insentif PPN properti serta bantuan tunai untuk pedagang kaki lima, warung, dan juga nelayan.
Kemudian (regulasi terkait insentif akan segera diselesaikan) sektor properti maupun perlindungan sosial yang terkait bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan,” papar Airlangga.
Baca juga: Pengamat Persoalkan Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif: Cuma Untungkan Beberapa Merek
“Karena kita juga perlu peningkatan penyerapan anggaran, karena terkait akan adanya susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) bulan April tahun ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seperti dilansir Kompas, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC).
Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen. Namun khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.
Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen.
Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.
Kemudian, diskon berhenti di kuartal IV 2022.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta.
Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I 2022.