Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Hari Ini Ekspor Batubara Dibuka, Berikut Aturan Soal Sanksi dan Denda Bagi yang Melanggar

Kebijakan ini diterbutkan seiring pencabutan larangan ekspor batubara per Selasa, 1 Februari 2022 ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Ekspor Batubara Dibuka, Berikut Aturan Soal Sanksi dan Denda Bagi yang Melanggar
Tribunkaltim.co/Geafry Necolsen
Aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur. 

Poin a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.

Poin b. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri bagi Badan Usaha Pertambangan diberlakukan terhadap penjualan ke luar negeri secara langsung dan penjualan ke luar negeri melalui pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Poin c. dalam hal kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna dalam negeri telah terpenuhi dan denda telah dibayar oleh Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dicabut oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Poin d. pencabutan pelarangan penjualan ke luar negeri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dilakukan setelah Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara menyampaikan laporan klarifikasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dengan disertai bukti pembayaran denda kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. (Titis Nurdiana)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas