Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

DPR mendesak pemerintah untuk mendesak tegas terkait binary option yang sudah memakan banyak korban.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
instagram @abdulhakimbafagih
Abdul Hakim Bafagih 

Kemudian undang-undang kedua adalah UU Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 57 ayat 2 tentang Perdagangan Komoditi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pihak lain untuk melakukan transsaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi keunungan di luar kewajaran.

Baca juga: Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian apabila mengalami kerugian akibat afiliator.

"Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian.

Lantas usaha yang dilakukan oleh SWI untuk melindungi masyarakat adalah penghentian kegiatan binary option dan memberikan pengumuman ke masyarakat.

Ditambah melakukan pemblokiran aplikasi dan situs terkait binary option di mana sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadi)(Kontan.co.id/Hikma Dirgantara)(Banjarmasin Post/Achmad Maudhody)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas