Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
DPR mendesak pemerintah untuk mendesak tegas terkait binary option yang sudah memakan banyak korban.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan marak pengakuan korban dari binary option di media sosial.
Fenomena binary option ini pun mendapat perhatian anggota DPR RI Komisi VI, Abdul Hakim Bafagih.
Dikutip dari Tribunnews.com, Abdul mengungkapkan binary option merupakan pembodohan.
"Ini kan bukan trading, tapi binary option dan para influencer di media sosial ini tampak manipulatif sekali."
"Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan trading. Miris sekali," ujarnya, Selasa (1/1/2022).
Abdul juga menjelaskan binary option lebih dekat dengan judi karena aktivitas dalam aplikasi tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu naik apa turun.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Binary Option, Investasi Trading Ilegal yang Mirip Tebak-tebakan
Baca juga: Marak Jual Beli NFT, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang?
"Anehnya kalo tebakan benar dapat profitnya bisa 60-90 persen tetapi kalo tebakan salah maka rugi modal 100 persen," katanya.
Abdul pun menyimpulkan, dalam binary option ini tidak ada transaksi jual beli aset seperti halnya trading.
"Sehingga jelas bahwa binary option adalah bukan trading dan mirisnya, mereka mengatasnamakan trading dalam promosinya." ucapnya.
Terkait maraknya binary option ini, Abdul mendesak pemerinah untuk tegas menindak dan melarang.
"Saya kira pemerintah harus tegas melarang dan menindak segala aktivitas judi online ini lalu jika memang trading seharusnya secara legal aktivitasnya diawasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melallui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti."
"Jika ada pelanggaran hukum harus segera ditindak sesuai dengan hukum positif kita," tegas Abdul.
OJK Telah Ingatkan sejak Tahun 2017
Bahaya dari binary option sudah diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017.