Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK
Binary Option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader menebak harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
OJK Ingatkan Bahaya Binary Option Sejak 2017
Binary option ini telah disarankan untuk dihindari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017.
Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan pada saat itu mengungkapkan, binary opion tidak memiliki regulator sehingga berbahaya.
Binary option dan cryptocurrency digolongkan beresiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni spekulasi.
"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur", ujar Ali seperti diwartakan Banjarmasin Post.
"Bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," jelas Ali.
Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional IX Kalimantan Azil Noerdin juga mengingatkan investasi beresiko tinggi dan investasi bodong tidak terafiliasi dengan tingkat pendidikan seseorang.
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kontan.co.id/Hikma Dirgantara) (BanjarmasinPost.co.id/ Achmad Maudhody)