Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK

Binary Option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader menebak harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
zoom-in Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK
Shutterstock
Ilustrasi investasi. Arti Binary Option, Investasi Trading Ilegal yang Merugikan. 

OJK Ingatkan Bahaya Binary Option Sejak 2017

Binary option ini telah disarankan untuk dihindari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017.

Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan pada saat itu mengungkapkan, binary opion tidak memiliki regulator sehingga berbahaya.

Binary option dan cryptocurrency digolongkan beresiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni spekulasi.

"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur", ujar Ali seperti diwartakan Banjarmasin Post.

"Bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," jelas Ali.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional IX Kalimantan Azil Noerdin juga mengingatkan investasi beresiko tinggi dan investasi bodong tidak terafiliasi dengan tingkat pendidikan seseorang.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kontan.co.id/Hikma Dirgantara) (BanjarmasinPost.co.id/ Achmad Maudhody)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas