Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Intan Fauzi: Selain Stabilitas Harga, Pasokan Minyak Goreng di Pasaran Harus Tersedia

Rinciannya minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Intan Fauzi: Selain Stabilitas Harga, Pasokan Minyak Goreng di Pasaran Harus Tersedia
Ist
Intan Fauzi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi polemik harga minyak goreng di masyarakat, pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 6 Tahun 2022 mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN Intan Fauzi menyambut positif Permendag 6/2022, khusus terkait HET minyak goreng tsb, namun Intan meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.

“Harga Eceran Tertinggi/ HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut. Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kata Intan, Kamis (3/2/2022).

Rinciannya minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Pemkab Malang Bantah Ada Penimbunan Stok

“Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia," ujar Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.

Lebih lanjut, Intan berpandangan, Indonesia produsen merupakan CPO terbesar dunia.

Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.

Berita Rekomendasi

"Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun," ucapnya.

Pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Intan Fauzi mengatakan kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, akan tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat.

Baca juga: Disebut Pintar dan Berpengalaman, Tapi Mendag Tak Bisa Kerja Sendiri Kendalikan Harga Minyak Goreng

Intan mengingatkan, untuk terealisasinya Permendag 6/2022 dengan baik maka diperlukan sinergitas dan langkah tepat yang terukur, antara lain; dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.

“Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah,” pungkas Alumnus Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia ini.

Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga minyak goreng melonjak sejak akhir tahun 2021. Harga minyak goreng sempat tembus lebih dari Rp 20.000 per liter.

Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelahnya ke pasar tradisional.

Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp 14.000 di pasar tradisional juga belum merata. Kita berharap sembako minyak goreng ini segera terkendali, terlebih akan masuk bulan Ramadhan 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas