Analis: Insentif Pajak Memang Diperpanjang, Tapi Penerimanya Berkurang
Tiga jenis insentif pajak penghasilan diberikan hingga Juni 2022 dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan perpanjangan tiga jenis insentif pajak penghasilan hingga Juni 2022 dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan dampaknya terhadap perekonomian masih terasa.
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, pemberian insentif perpajakan memang masih diperlukan.
"Diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar dia melalui risetnya, Jumat (4/2/2022).
Namun, keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif melalui PMK ini menyeleksi pemberian insentif hanya untuk beberapa sektor tertentu.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan, Berikut Rinciannya
Penyaluran diprioritaskan pada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga jumlah sektor yang berhak menerima bantuan ini dikurangi.
Nico menjelaskan, insentif berupa pembebasan PPh pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 lapangan usaha.
Baca juga: Pandemi Belum Kelar, Insentif Pajak Diperpanjang hingga Semester I 2022
Mayoritas merupakan jasa angkutan atau transportasi dan ekspedisi, restoran, warung dan kedai makan, cafe, bar, jasa praktek dokter hingga jasa penunjang pendidikan. Jumlah penerima insentif ini berkurang dari beleid sebelumnya sebanyak 397 lapangan usaha.
"Menteri Keuangan juga membatasi penerima diskon 50 persen angsuran PPh pasal 25 hanya untuk 156 lapangan usaha, dari aturan sebelumnya sebanyak 481 lapangan usaha," pungkasnya.
Penerimanya secara umum adalah sektor jasa angkutan, pergudangan, hotel dan penginapan, restoran, kafe dan warung makan, jasa pendidikan hingga jasa praktik dokter.