BLT UMKM Kembali Cair, Simak Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM, Ini Data yang Dibutuhkan
Simak cara dan syarat daftar BLT UMKM yang kembali cair di tahun 2022. Berikut ini data yang dibutuhkan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Simak cara dan syarat daftar BLT UMKM yang kembali cair di tahun 2022. Berikut ini data yang dibutuhkan.
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: UMKM Indonesia Didorong Pasarkan Produk ke Luar Negeri Melalui Amazon
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;
3. Klik proses inquiry;
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Berita Rekomendasi
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD