BLT UMKM Kembali Cair, Simak Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM, Ini Data yang Dibutuhkan
Simak cara dan syarat daftar BLT UMKM yang kembali cair di tahun 2022. Berikut ini data yang dibutuhkan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Baca juga: Sambil Nikmati Kuliner Tradisional, Menko Airlangga Pantau Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan UMKM
Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.
Reservasi Online
Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Apabila jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Namira)
Berita lain terkait BLT UMKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.