Dalami Dugaan Kartel, KPPU Panggil Pengusaha Minyak Goreng hingga Mendag Janji HET Berlaku
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil sejumlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dari naiknya harga minyak goreng.
Editor: Muhammad Zulfikar
Mendag Lutfi Janji HET Minyak Goreng Efektif
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kunjungannya ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2) menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan, dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) akan berlaku efektif di pasar rakyat dalam tiga hingga empat hari ke depan.
“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
Baca juga: HARGA TERBARU Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium
Lutfi menambahkan, peninjauannya ke Pasar Kramat Jati hari ini juga untuk memastikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik.
Ia menilai, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar.
Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Mendag Lutfi melanjutkan peninjauan ke pabrik minyak goreng PT Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara untuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen.
Sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.
YLKI Buat Petisi Desak KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi di Change.org sebagai upaya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng.
Mengutip laman Change.org, Jumat (4/2/2022), petisi tersebut diberi judul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!.
Hingga pukul 14.35 WIB, sudah ada 158 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Baca juga: Perjuangan Misnati untuk Dapatkan Minyak Goreng, Rela Antre Berjam-jam Sejak Pagi
Dalam petisi tersebut, YLKI menyertakan kata-kata pengantar dengan tulisan, sebagai berikut :
Kalau kamu pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau kamu pergi ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.