Diaz Hendropriyono Berharap BPJPH Bisa Terbitkan Aturan Kerja Sama Pelaksana Sertifikasi Halal
Diaz turut menekankan diskusi diharapkan dapat memfasilitasi sekaligus menampung berbagai solusi terkait hambatan dalam regulasi sertifikasi halal.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk menerbitkan beberapa aturan pelaksana terutama terkait kerja sama internasional sertifikasi halal.
Dalam diskusi yang bertajuk 'International Halal Certification Cooperation in Indonesia' tersebut, Diaz menyebut diskusi dilaksanakan untuk menjalin koordinasi para pelaku bisnis dengan BPJPH serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai lembaga terkait.
Diaz turut menekankan diskusi diharapkan dapat memfasilitasi sekaligus menampung berbagai solusi terkait hambatan dalam regulasi sertifikasi halal.
Baca juga: Stafsus Presiden Diaz Hendropriyono Positif Covid-19, Dapat Ucapan Doa dari Sejumlah Tokoh dan Artis
“Saya memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh kementerian dan lembaga tidak mengganggu hubungan dagang dan atau persahabatan. Di situlah kami melangkah untuk memfasilitasi diskusi ini," kata Diaz Hendropriyono, Jumat (4/2/2022).
Beberapa perwakilan Kedutaan Besar yang hadir pun menyampaikan apresiasi kepada Diaz Hendropriyono karena telah mengusahakan dialog terhadap isu yang menurut mereka sangat penting.
Terlebih, secara khusus dialog dapat mengoordinasikan kepentingan pelaku usaha asing terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mendukung dikusi yang digelar oleh putra A.M Hendropriyono itu.
Ia pun berharap, melalui diskusi soal sertifikasi halal ini bisa menjadi sarana pelaku usaha bertukar pikiran.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Diaz Hendropriyono, atas prakarsa dan inisiatif beliau kita bisa berkumpul hari ini dan semoga menciptakan diskusi yang bermanfaat”, ucap Arsul Sani.
Diketahui, DPR di tahun 2014 telah mengesahkan UU No. 33 tahun 2014 yang menyediakan jaminan kepada masyarakat Indonesia terkait produk-produk halal yang dibeli dan diimpor di Indonesia.