Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Sejalan Semangat Jokowi, Pemerintah Didesak Revisi Permen LHK Nomor 11/2021

KLHK diminta merevisi atau mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Sejalan Semangat Jokowi, Pemerintah Didesak Revisi Permen LHK Nomor 11/2021
AFP/ANDY BUCHANAN
Aktivis dari kelompok perubahan iklim Extinction Rebellion (XR) mengambil bagian dalam protes di Glasgow pada 8 November 2021, selama Konferensi Perubahan Iklim PBB COP26. - Pembicaraan iklim COP26 yang dilanjutkan pada hari Senin sejauh ini telah berlangsung di bidang paralel, dengan pengumuman tingkat tinggi yang dikelola oleh negara tuan rumah Inggris selama minggu pertama menunggangi proses PBB yang melelahkan yang dibangun di atas konsensus di antara hampir 200 negara. (Photo by ANDY BUCHANAN / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta merevisi atau mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam. 

Direktur Executive Energy Mamit Setiawan mengatakan, Permen tersebut tidak sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pertemuan COP26 pada November 2021, dimana pemerintah berkomitemen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

"Permen tersebut sudah selayaknya dicabut dan direvisi kembali. Terlalu banyak yang dikorbankan terutama kesehatan masyarakat jika Permen LHK tersebut tetap beroperasi. Kesehatan dan kebaikan dari kondisi lingkungan adalah yang utama," kata Mamit dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

"Jangan hanya karena kepentingan tertentu, maka batas baku mutu untuk pembangkit diesel dinaikan secara signifikan dan masyarakat dikorbankan," sambung Mamit. 

Baca juga: Presiden COP26 Ingatkan Komitmen Pakta Iklim Glasgow, Sindir Indonesia?

Menurut Mamit, dalam beleid tersebut Kementerian KLHK meningkatkan syarat kadari Nitrogen Oxide (NOx) yang lebih besar dari sebelumnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Ia menjelaskan, dalam beleid yang baru tertulis pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas di bawah 3 MW berkewajiban mempunyai kadar baku mutu NOx sebesar 1400 mg/Nm3  per 5 persen O2, dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 MW baku mutu NOx adalah sebesar 1200 mg/Nm3  per 5 persen O2.

Baca juga: KLHK: COP26 Glasgow Menghasilkan The Glasgow Climate Pact

BERITA REKOMENDASI

"Jika kita bandingkan, adanya peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan bagi kesehatan lingkungan di daerah yang terdapat adanya pembangkit listrik diesel tersebut," paparnya. 

Dalam beleid sebelumnya, kadar NOx ditetapkan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1000 KW kadar baku mutu Nitrogen Oxide (NOx) adalah sebesar 2300 mg/Nm3  per 15 persen O2. 

Jika dikalkulasi dengan menggunakan 5 persen O2 sesuai dengan permen sebelumnya maka kadar NOx menjadi 6133 mg/Nm3 per 5 persen O2.

Berdasarkan penelitian, kata Mamit, peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat menggangu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan. 

Di Eropa, NOx (termasuk Nitrogen dioksida) adalah penyumbang 14 persen kematian karena polusi udara. 


Bagi tumbuhan, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan tumbuhan tidak dapat berproduksi seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian. 

Selain itu, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan terjadinya hujan asam, sehingga dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengkaratan logam.

"Kenaikan ini pastinya akan berdampak terhadap lingkungan, termasuk manusia, hewan da! tumbuhan sebagaimana saya ungkapkan di atas," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas