PPKM Level Baru Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturan Beraktivitas di Area Publik dan Sektor Ekonomi
Satgas Covid-19 menghimbau pemerintah daerah agar benar-benar menegakkan protokol kesehatan, terutama di daerah PPKM level 3.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi kondisi lonjakan kasus yang terpusat dalam daerah tertentu, Pemerintah melakukan sejumlah upaya penting demi menekan laju kasus.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Pertama pengendalian kasus pada daerah penyumbang kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.
"Dapat disimpulkan dari data, penularan masih terpusat Jawa dan Bali. Khususnya daerah aglomerasi, Jakarta, Jawa Barat dan Banten,"ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).
Sesuai dengan rilis Instruksi Mendagri No 9 tahun 2020 terkait PPKM 1-3 di wilayah Jawa Bali, Satgas Covid-19 menghimbau pemerintah daerah agar benar-benar menegakkan protokol kesehatan, terutama di daerah PPKM level 3.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran, dapat melakukan tatap muka terbatas, atau jarak jauh. Sesuai keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pandemi.
"Pelaksanaan pada sektor esensial diberlakukan masikmal 25 persen WFO atau bekerja di kantor. Dan hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pintu masuk dan keluar tempat bekerja," papar Wiku lagi.
Baca juga: Jakarta Naik Level 3 PPKM, Anies: Kurangi Mobilitas dan Acara Digelar Virtual
Selain itu, untuk supermarket, hyper market, pasar tradisonal toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional sampai 21.00.
Dengan kapasitas pengujung 60 persen menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi batas pengunjung maksimal 60 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya
Sedangkan untuk jam operasional pukul 20.00 waktu setempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka kapsita maksimal 60 persen. Dengan jam operasional 21.00 WIB.
Tempat ibadah bisa melakukan kegiatan beribadah untuk PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Serta menerapkan prokes secara ketat dan memerhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu
Fasilitas umum, area publik, tempat wisata umum dibuka kapasitas maksimal 25 persen. Pelaksanaan respesi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Serta tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara ketat. Untuk pelaksanaan esensial industri, ekspor dan penunjangnya, hotel non karantina dan kegiatan sektor lainnya masih bisa beroperasi sesuai Instruksi Mendagri.
"Beberapa sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen dengan prokes. Mohon disimak aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut," tegasnya.
Anies Minta Warga Kurangi Mobilitas
Terkait kenaikan level PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warganya agar mengurangi mobilitas di saat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
Hal ini tidak lain agar penyebaran Covid-19 utamanya varian omicron bisa diredam. Dia mengaku akan mengatur kebijakan Work From Office (WFH) demi mengurangi mobilitas.
Tak hanya itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.
Anies tak lupa berpesan agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).
Jakarta PPKM Level 3, Anies Bakal Kembali Atur Kebijakan Work From Office
Anies berharap dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota dapat mengurangi mobilitas masyarakat.
Dengan demikian, kata Anies, nantinya jumlah orang yang bekerja karena adanya perubahan aturan soal work from office (WFO) dan work from home (WFH) itu dapat berkurang.
"Dengan PPKM level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
PPKM Level 3, Gubernur Anies Minta Warga Kurangi Acara Tatap Muka dan Kedepankan Virtual
Anies buka suara terkait keputusan Pemerintah Pusat yang kembali menetapkan status Jakarta menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Lenaikan status tersebut, seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta akibat varian Omicron.
Terkait dengan teknis penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies mengaku belum bisa menjelaskan secara detail lantaran Pemprov DKI belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Pusat.
"Tapi kita masih menunggu Instruksi resmi Mendagri, dari Instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan-pembatasan dan kita laksanakan itu," ucap Anies usai menggelar rapat internal bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Selain itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk kembali mengedepankan agar menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.
Artinya kata Anies sedapat mungkin mengurangi acara tatap muka.
"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.
Anies mengimbau agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).
Bagaimana aturan PPKM level 3 yang kembali diberlakukan pemerintah mulai hari Selasa 8 Februari 2022 ini?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai 8 Februari 2022.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2).
Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.
PPKM Level 3 artinya apa?
Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2).
Arti PPKM Level 3
Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Sektor non-esensial dan esensial
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
3. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.
- Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
5. Makan/minum di tempat umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
- Dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait.
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
7. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
8. Tempat ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
9. Fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
10. Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Perjalanan domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin
Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)