PPKM Level Baru Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturan Beraktivitas di Area Publik dan Sektor Ekonomi
Satgas Covid-19 menghimbau pemerintah daerah agar benar-benar menegakkan protokol kesehatan, terutama di daerah PPKM level 3.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi kondisi lonjakan kasus yang terpusat dalam daerah tertentu, Pemerintah melakukan sejumlah upaya penting demi menekan laju kasus.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Pertama pengendalian kasus pada daerah penyumbang kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.
"Dapat disimpulkan dari data, penularan masih terpusat Jawa dan Bali. Khususnya daerah aglomerasi, Jakarta, Jawa Barat dan Banten,"ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).
Sesuai dengan rilis Instruksi Mendagri No 9 tahun 2020 terkait PPKM 1-3 di wilayah Jawa Bali, Satgas Covid-19 menghimbau pemerintah daerah agar benar-benar menegakkan protokol kesehatan, terutama di daerah PPKM level 3.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran, dapat melakukan tatap muka terbatas, atau jarak jauh. Sesuai keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pandemi.
"Pelaksanaan pada sektor esensial diberlakukan masikmal 25 persen WFO atau bekerja di kantor. Dan hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pintu masuk dan keluar tempat bekerja," papar Wiku lagi.
Baca juga: Jakarta Naik Level 3 PPKM, Anies: Kurangi Mobilitas dan Acara Digelar Virtual
Selain itu, untuk supermarket, hyper market, pasar tradisonal toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional sampai 21.00.
Dengan kapasitas pengujung 60 persen menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi batas pengunjung maksimal 60 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya
Sedangkan untuk jam operasional pukul 20.00 waktu setempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka kapsita maksimal 60 persen. Dengan jam operasional 21.00 WIB.
Tempat ibadah bisa melakukan kegiatan beribadah untuk PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Serta menerapkan prokes secara ketat dan memerhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu
Fasilitas umum, area publik, tempat wisata umum dibuka kapasitas maksimal 25 persen. Pelaksanaan respesi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Serta tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara ketat. Untuk pelaksanaan esensial industri, ekspor dan penunjangnya, hotel non karantina dan kegiatan sektor lainnya masih bisa beroperasi sesuai Instruksi Mendagri.
"Beberapa sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen dengan prokes. Mohon disimak aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut," tegasnya.