Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng
Padahal Kemendag telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga minyak goreng di pasar tradisional saat ini masih tinggi, para pedagang belum mau menjual minyak goreng sesuai dengan Harga Eceren Tertinggi (HET).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui hal itu karena masih adanya stok lama.
Padahal Kemendag telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Oke mengakui saat ini masih ada harga minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
"Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang terhadap stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu," kata Oke secara virtual, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Minyak Goreng Masih Sulit Didapat, Kemendag Dinilai Belum Atasi Persoalan
"Kalau nanti pedagang dapat pasokan dengan harga baru, bagaimana stok lama? Mau dihabiskan tidak laku, karena masyarakat sudah tahu harga Rp 14 ribu," sambung Oke.
Untuk mengatasi persoalan stok tersebut, kata Oke, sebenarnya sudah ada aturannya dengan menyiapkan skema retur untuk pengembalian produk ke distributornya.
"Bahasa sederhananya yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, supplier harus menerima, begitu juga ke supplier lebih tinggi.
Tetapi itu tidak berjalan dengan baik. Mereka lebih banyak berdiskusi mengenai pengembalian dibandingkan segera memenuhi stok baru dengan harga baru," papar Oke.
Baca juga: Kebijakan Mendag Atasi Persoalan Minyak Goreng Dinilai Tidak Matang
Oke menyakini persoalan ini hanya bersifat sementara, karena minyak goreng di pedagang akan habis dengan sendirinya seiring langkanya produk atau selesai dengan mengembalikan ke rantai distributor sampai habis.
"Skema sudah kami tentukan, tapi tidak direspon cepat," ucap Oke.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Rinciannya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Ombudsman: Ada Penimbun dan Permainan Oknum Peritel
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.