Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Aturan Soal Jaminan Hari Tua Baru Cair Usia 56 Tahun Harus Direvisi

Rahma berpandangan hahrus ada kebijakan yang berbeda. Lantaran, orang terkena PHK pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengamat: Aturan Soal Jaminan Hari Tua Baru Cair Usia 56 Tahun Harus Direvisi
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengamat: Aturan Soal Jaminan Hari Tua Baru Cair Usia 56 Tahun Harus Direvisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaminan Hari Tua atau JHT dianggap tidak bisa hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.

Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi berujar JHT memang diperuntukkan bagi pekerja memasuki masa pensiun. Menurutnya, wajar jika diberikan saat masa pensiun. Namun, tidak bisa disamaratakan.

"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Rahma saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Perpanjang Pensiun Tentara Menyulitkan Tamtama dan Bintara, Perut Gendut dan Lari Ngos-ngosan

Rahma berpandangan hahrus ada kebijakan yang berbeda. Lantaran, orang terkena PHK pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," tutur Rahma.

Karena itu, ia berpandangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus direvisi.

Berita Rekomendasi

"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma.

Baca juga: TB Hasanuddin: DPR dan Pemerintah Akan Revisi UU TNI, Termasuk Soal Batas Usia Pensiun

Penolakan aturan tersebut, juga datang dari kalangan masyarakat. Bahkan, ratusan orang menandatangani petisi online via change.org untuk meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pasalnya, aturan itu menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas