Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awas Akun Telegram Palsu Fintech Investree, Korban Rugi Jutaan Rupiah  

Perusahaan fintech lending Investree sedang menghadapi serbuan akun Telegram palsu di media sosial Telegram. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awas Akun Telegram Palsu Fintech Investree, Korban Rugi Jutaan Rupiah   
cnet
Aplikasi Telegram di smartphone. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan fintech lending Investree sedang menghadapi serbuan akun Telegram palsu di media sosial Telegram. 

Sejak awal 2022, pihak perusahaan menemukan dan menerima laporan adanya akun Telegram palsu yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya atau Investree serta Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi.

Total ada 6 akun dan/atau channel palsu yang menggunakan nama Investree dan 1 akun palsu yang meniru Adrian Gunadi pada aplikasi Telegram.

Kasus ini sudah memakan korban yang mengaku dimintai dana oleh akun yang mengatasnamakan dirinya sebagai Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. Yang bersangkutan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

“Ini yang kami temukan baru tujuh, bisa jadi lebih banyak. Tak hanya Investree yang namanya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab tapi juga penyelenggara fintech lending lainnya," sebut Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi.

Baca juga: Cara Daftar Akun dan Membuat Channel Telegram dari Ponsel, Ini Langkahnya

Nama-nama akun/channel palsu tersebut adalah Investasi Pasti Tumbuh, Investree_01, Investree_SA3, Investre_e, IVESTREE, Investre3, dan Adrian Gunadi. Akun-akun tersebut jelas bodong karena Investree hanya mempunyai 1 (satu) akun Telegram resmi bernama Treebot (https://t.me/investreebot/).

Baca juga: Tidak Dimiliki WhatsApp, Ini Empat Fitur Tersembunyi Telegram

Mereka sudah melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3F OJK), Satgas Waspada Investasi OJK dan Portal Aduan Layanan Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komifo.

Baca juga: Mengenal Kejahatan Phising di Dunia Maya, Ketahui Ciri, Jenis dan Tips Menghindarinya

Berita Rekomendasi

Mereka melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud dan bukti-bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan korban dengan akun bodong di atas.  DP3F OJK, SWI OJK, dan Aptika Menkominfo sendiri kini masih menyelidiki dan memproses lebih lanjut pengaduan tersebut.

Adrian meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar dan selalu memastikan untuk melakukan pendanaan pada situs website atau aplikasi mobile resmi dari penyelenggara fintech lending yang dituju.

Masyarakat juga diminta memahami basis bisnis, produk/layanan, dan izin operasional yang dimiliki oleh setiap penyelenggara fintech lending. 

Executive Director Asosiasi Fintech (AFTECH), Mercy Simorangkir menyatakan, masyarakat dapat selalu mengakses situs www.cekfintech.id agar bisamengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjaman online (pinjol).

Situs ini juga menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin oleh regulator beserta media sosial mereka, dan untuk menampilkan status nomor rekening yang digunakan oleh pinjol.

“Intinya masyarakat harus senantiasa berhati-hati dan cermat sebelum bertransaksi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas