Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masih Ada yang Tak Jual Dengan Harga Rp14 Ribu, YLKI: Bukti Kebijakan Pemerintah Belum Efektif

YLKI menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah untuk menjaga stok dan kestabilan harga komoditas minyak goreng di pasar, belum sepenuhnya berjalan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masih Ada yang Tak Jual Dengan Harga Rp14 Ribu, YLKI: Bukti Kebijakan Pemerintah Belum Efektif
TribunJakarta/Bima Putra
Warga saat membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter di minimarket Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) 

Untuk alasan yang kedua YLKI mengungkapkan, sejumlah toko/retail sejak awal memang sudah tidak mendapatkan akses supply minyak goreng bersubsidi.

Tulus kembali mengungkapkan, dengan adanya fenomena lonjakan harga komoditas minyak goreng yang terjadi pada beberapa waktu lalu, YLKI juga langsung merespon dengan membuat petisi.

Baca juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng

Tulus menjelaskan alasan dan tujuan petisi online ini dibuat. Pertama, persoalan kelangkaan dan melambungnya minyak goreng beberapa waktu lalu bukan persoalan hilir, melainkan persoalan hulu.

Kemudian yang kedua, YLKI mendorong percepatan penyelidikan adanya dugaan kartel dan bentuk persaingan tidak sehat dalam industri minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dugaan praktik kartel ini lah yang membuat stok dan harga minyak goreng di Indonesia tidak stabil.

Sebagai informasi, petisi online ini telah di-launching sejak Kamis 3 Februari 2022 melalui situs change(dot)org.

Target dari petisi ini ditandatangani oleh 2.500 masyarakat.

BERITA TERKAIT

“YLKI (melalui petisi ini) mendesak KPPU untuk mempercepat dan menuntaskan adanya dugaan kartel dan sejenisnya pada pasar minyak goreng,” ucap Tulus.

“Setelah mencapai 2.500 data hasil petisi akan dikirimkan ke ketua KPPU RI,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas