Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bupati Malinau Tolak Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air

Pemkab Malinau membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Bupati Malinau Tolak Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bupati dan Sekda Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan oleh Susi Air.

Hal tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang dilontarkan kepada Susi Air.

Diketahui, surat balasan somasi itu telah dikirimkan oleh pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di daerah Jakarta.

Surat itu telah dijawab tidak lama setelah pihaknya mendapatkan surat somasi.

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

Jaja menyampaikan pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021.

Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian. Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," ujar Jaja.

Baca juga: Jadi Perbincangan Usai Depak Susi Air, Sewa Hanggar di Malinau Ternyata Sebesar Rp 35 Juta Per Bulan

Jaja menuturkan pihaknya juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut.

Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.

Namun demikian, kata dia, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.

"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas