Alasan Bupati Malinau Tolak Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air
Pemkab Malinau membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Kami tidak akan bicara tentang pengadilan," kata dia.
Baca juga: Hanggar Bandara Malinau Kini Kosong, Sudah Tak Ada Pesawat Milik Susi Air
Hanggar Kosong
Maskapai Susi Air akhirnya memindahkan pesawat perintis miliknya dari hanggar di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Kini, kondisi hanggar tersebut telah kosong tidak berpenghuni.
Tribun sempat melihat langsung hanggar yang kini dikuasai oleh PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation tersebut pada Minggu (13/2/2022) sore.
Dari kejauhan, tidak ada lagi pesawat milik Susi Air yang terparkir di dalam hanggar tersebut.
Dilihat dari dalam, ruangan-ruangan di dalam hanggar tersebut tak ada satu pun barang yang tersisa.
Sebaliknya, tidak ada petugas maupun operator yang berjaga di tempat tersebut.
Lampu-lampu di dalam hanggar dibiarkan menyala oleh penghuni sebelumnya. Kondisi hanggar yang ditinggalkan dalam keadaan kotor.
Penghuni sebelumnya juga meninggalkan kunci yang digantungkan di dekat maintanance room.
Sementara ruangan pun dibiarkan terbuka dan terkunci.
Pesawat perintis milik Susi Air juga tampak telah dipindahkan ke bagian luar hanggar.
Ada tiga pesawat milik Susi Air yaitu Pesawat Pilatus bernomor PK-VVW dan PK-VVY dan Pesawat Cessna Caravan bernomor PK-BVR.
Baca juga: Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi
Alasan Bupati