Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua Umum HIPPI DKI Nilai Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Sudah Tepat

Menurut Sarman, filosofi JHT yang seyogyanya dapat dinikmati ketika usia produktif mulai menurun dan sudah memasuki pensiun.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Umum HIPPI DKI Nilai Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Sudah Tepat
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua HIPPI Sarman Simanjorang di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jumat (28/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan saat peserta memasuki usia 56 tahun sudah tepat

Menurut Sarman, filosofi JHT yang seyogyanya dapat dinikmati ketika usia produktif mulai menurun dan sudah memasuki pensiun.

“Sehingga pekerja tersebut memiliki bekal dihari tua atau dapat dijadikan modal usaha,” tegas Sarman dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

“Perubahan ketentuan pencairan JHT ini sangat jelas untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya disaat memasuki pensiun,tidak untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek disaaat usia produktif,” tambahnya.

 
Ia memandang program ini seharusnya mendapat dukungan penuh dari kalangan Serikat Pekerja/Buruh karena ini sebagai bukti bahwa Pemerintah sangat memikirkan kesejahteraan pekerja diusia tuanya. 

Manfaat JHT ini merupakan tabungan yang apabila dicairkan dalam jangka waktu yang lama akan menguntungkan peserta karena dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan penjamin program JHT ini adalah Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemerintah sudah memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selai itu juga ada mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai selama enam bulan di mana tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 psrsen dari upah maksimal Rp 5 juta.

Baca juga: Polemik JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX DPR: Justru Jamin Kesejahteraan Pekerja

HIPPI menilai program JHT ini bagus sebab ada jaminan dan kepastian masa depan yang lebih sejahtera.

“Makanya kita sangat mendukung penuh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk masa depan yang lebih bahagia dihari tuai.”

“Kami mengajak kepada semua pekerja sebagai peserta JHT ini mendukung penuh Permenaker ini dan tolong dipikirkan dulu dari sisi positifnya dan manfaat jangka panjangnya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas